Kunker ke Kemendagri, Bapemperda DPRD Jabar Dorong Regulasi BUMD di Evaluasi

Kunker ke Kemendagri, Bapemperda DPRD Jabar Dorong Regulasi BUMD di Evaluasi

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianto Nangolah usai kunjungan kerja ke Kemendagri di Jakarta. Selasa, (11/2/25).--karawangbekasi.disway.id

DKI JAKARTA, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat dorong Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia mengevaluasi regulasi terkait tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianto Nangolah usai kunjungan kerja ke Kemendagri di Jakarta. Selasa, (11/2/25).

Menurut Sugianto, pihaknya sedang membahas Ranperda Prakarsa DPRD tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda Tentang Pembinaan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

“Setelah kita Kemendagri kaitan dengan menanyakan kewenangan provinsi terhadap tata kelola BUMD memang regulasi yang ada saat ini ada di Kemendagri, maka dari itu kami meminta agar regulasi itu dievaluasi kembali,” katanya. 

BACA JUGA:Komisi I Tindaklanjuti Sertifikasi di Wilayah Perairan Legon Kulon Kabupaten Subang

BACA JUGA:Kejati Jabar Periksa Anggota DPRD Karawang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ruislag

Lebih lanjut Sugianto menuturkan, tata kelola BUMD di Jawa Barat menjadi sorotan bagi lembaga legislatif. Pasalnya, BUMD yang tidak berhasil memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini tidak diberikan sanksi.

“Karena saat ini BUMD di Jawa Barat ini nyaris tidak ada sanksinya baik direktur maupun komisaris yang menduduki jabatan itu. Ketika mereka tidak bisa menyetorkan PAD yang sejak awal tujuannya itu ialah untuk memberikan pendapatan daerah kepada APBD kita,” tuturnya.

Seperti diketahui, tambah Sugianto, untuk membangun Jawa Barat tidaklah mudah apabila hanya berfokus terhadap satu pendapatan saja, salah satunya pajak kendaraan bermotor.

“Kita sadar, bahwa tidak mudah membangun daerah itu kalau hanya mengandalkan pendapat dari pajak daerah, salah satu upaya yang diusahakan itu adalah dari sisi bagaiamana kita mengelola BUMD Jawa Barat ini dengan baik tujuannya keuntungannya nanti untuk membangun Jawa Barat,” jelas Sugianto.

Sugianto berharap, kedepan dalam hal ini Pemdaprov Jabar tidak hanya memberikan penyertaan modal saja melainkan seluruh BUMD di Jawa Barat harus bisa memberikan pendapatan secara maksimal untuk membangun Jawa Barat.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Fasos-Fasum di Kabupaten Bekasi Terus Bergulir, Kejati Sudah Periksa Puluhan Saksi

BACA JUGA:Warga Dapil VII Kabupaten Bekasi Keluhkan Infrastruktur Rusak, DPRD Janji Perjuangkan Aspirasi

“Nah tadi kita sampaikan kalau bisa dibuatlah regulasi bagi direktur dan komisaris yang tidak bisa memberikan deviden 2 kali atau 2 periode berturut-turut itu harus mundur dari jabatan tersebut. Karena dia (jajaran direksi-red) kan ada komitmen dan ada perjanjian disana supaya mereka bisa memberikan pendapatan,” tutup Sugianto. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: